Perangkat Daerah yang bertugas menyusun kebijakan dan program pembangunan, serta melakukan penelitian dan inovasi di daerah.
Instansi Pemerintah Daerah yang bertanggung jawab dalam pengelolaan kepegawaian dan pengembangan sumber daya manusia di lingkungan Pemerintah Daerah.
Perangkat Daerah yang bertanggung jawab atas pengelolaan keuangan dan pendapatan daerah, termasuk pajak daerah.
Perangkat Daerah yang bertanggung jawab dalam penanggulangan bencana yang terjadi di daerah.
Perangkat Daerah yang bertugas menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kesatuan bangsa dan politik.