perangkat daerah yang bertanggung jawab melaksanakan urusan pemerintahan daerah di bidang pendidikan
perangkat daerah yang mempunyai tugas melaksanakan urusan pemerintahan di bidang kesehatan
perangkat daerah yang memiliki tugas membantu kepala daerah dalam melaksanakan urusan pemerintahan di bidang Pekerjaan umum dan Penataan ruang,
Perangkat Daerah yang bertugas melaksanakan urusan pemerintahan di bidang perumahan rakyat dan kawasan permukiman, serta pertanahan.
Perangkat Daerah yang memiliki tugas melaksanakan urusan pemerintahan di bidang kesejahteraan sosial
Perangkat Daerah yang melaksanakan urusan pemerintahan di bidang Ketenagakerjaan, dan Koperasi serta Usaha Kecil dan Menengah (UKM) yang menjadi kewenangan daerah dan tugas pembantuan dari pemerintah pusat