Diskominfo 03 Mei 2021 Berita
Bupati Nias Utara Amizaro Waruwu, S.Pd memimpin pertemuan Forkada se-Kepulauan Nias untuk menindaklanjuti Addendum Surat Edaran Ketua Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Nomor 13 Tahun 2021 tentang Peniadaan Mudik Hari Raya Idul Fitri Tahun 1442 H dan Upaya Pengendalian Corona Virus Disease 2019 (Covid19) selama Bulan Suci Ramadhan 1442 H yang dilaksanakan di Kaliki Resto Kota Gunungsitoli. (Gunungsitoli, 03 Mei 2021).
Pada pertemuan tersebut Kapolres Nias AKBP Wawan Iriawan, S.I.K memaparkan tentang kesiapan Polres Nias dalam mengantisipasi larangan mudik dengan membentuk Pos Pengamanan dan Pos Pelayanan yang akan beroperasi di Bandara Binaka, Pelabuhan Gunungsitoli, Simpang Pos Kota Gunungsitoli, Pelabuhan Roro, tempat Ibadah dan pusat keramaian serta memasang spanduk dan baliho himbauan untuk mengikuti Protokol Kesehatan dan larangan mudik.
Bupati Nias Utara (Amizaro Waruwu, S.Pd) dalam sambutannya menyampaikan bahwa sesuai dengan instruksi Pusat dan Provinsi mengenai pencegahan Covid-19 dan larangan mudik selama Bulan Suci Ramadhan 1442 H harus dilaksanakan sebagaimana mestinya.
“Hal tersebut dapat dilakukan dengan bekerja bersama-sama dan dilakukan oleh Pemerintah Daerah yang ada di Pulau Nias ini maupun pihak-pihak terkait lainnya. Diharapkan semua pihak untuk memberikan himbauan untuk tetap mengikuti Protokol Kesehatan dan tidak mudik selama Bulan Suci Ramadhan 1442 H supaya penyebaran Covid-19 tidak terjadi di Pulau Nias,”paparnya.
Pada pertemuan tersebut disimpulkan beberapa hal yang akan ditindaklanjuti dan dilaksanakan antara lain :

Pada pertemuan tersebut hadir Dandim 0213 Nias, Kajari Gunungsitoli, Wakil Bupati Nias, Sekda Nias Utara, Sekda Kota Gunungsitoli, Sekda Kabupaten Nias Barat, Sekda Kabupaten Nias Selatan, mewakili Kepala Bandara Binaka, Kepala Pelabuhan Gunungsitoli, Pihak RSUD Gunungsitoli dan OPD terkait.
Berita - 28 Oktober 2025
Berita - 10 Oktober 2025
Berita - 08 Oktober 2025
Berita - 01 Oktober 2025
Berita - 12 September 2025