DINAS P2AP2KB KABUPATEN NIAS UTARA LAKSANAKAN KEGIATAN ADVOKASI KEBIJAKAN DAN PENDAMPINGAN PELAKSANAAN PENGARUSUTAMAAN GENDER (PUG)

Diskominfo 11 November 2021 Berita

pimpinan daerah

Pemerintah Kabupaten Nias Utara melalui Dinas P2AP2KB melaksanakan kegiatan Advokasi Kebijakan dan Pendampingan Pelaksanaan Pengarusutamaan Gender (PUG) termasuk Perencanaan dan Penganggaran yang Responsif Gender (PPRG) di Kabupaten Nias Utara Tahun 2021 yang dilaksanakan di Aula Bappeda  Kabupaten Nias Utara (Kamis, 11 November 2021).

Kepala Dinas P2AP2KB (Marieli Harefa, SKM) dalam laporannya menyampaikan bahwa maksud dilaksanakannya kegiatan advokasi kebijakan dan pendampingan pelaksanaan pengarusutamaan gender (PUG) adalah suatu strategi untuk mencapai kesetaraan dan keadilan gender melalui kebijakan dan program yang memperhatikan pengalaman, aspirasi, kebutuhan dan permasalahan perempaun dan laki-laki ke dalam perencanaan, pelaksanaan, pemantauan, dan evaluasi dari seluruh bidang kehidupan dan pembangunan. Tujuan akhir pengarusutamaan gender (PUG) adalah transformasi dari keadaan tidak setara antara perempuan dan laki-laki dalam hak dan kondisi sosial menjadi setara bagi keduanya serta terpenuhinya kebutuhan praktis dan strategis gender.

Pada sambutan Bupati Nias Utara yang disampaikan oleh Pj. Sekda Kabupaten Nias Utara (Bazatulo Zebua, SE., M. Ec. Dev) menyampaikan bahwa komitmen Pemerintah untuk mewujudkan kesetaraan dan keadilan terhadap gender ini sudah diamanatkan dalam UUD 1945 yang menyatakan bahwa kesamaan terhadap seluruh warga negara, dimana selama ini kita berfikir bahwa kaum perempuan di nomor duakan dari berbagai aspek.

Hal terpenting yang harus dimiliki adalah pemahaman yang sama kepada semua pemangku kepentingan bahwa pentingnya kesetaraan baik laki-laki maupun perempuan yang menjadi tantangan bagi kita untuk pembangunan daerah yang berkelanjutan dalam rangka pemberdayaan masyarakat yang partisipatif yaitu peningkatan pembangunan yang tidak mengabaikan kesetaraan dan keadilan gender dan tentunya dilandaskan dengan ketentuan-ketentuan yang telah dibuat.

Sebelum membuka secara resmi kegiatan advokasi kebijakan dan pendampingan pelaksanaan pengarusutamaan gender (PUG), Pj. Sekda Kabupaten Nias Utara berharap  bahwa melalui pertemuan tersebut seluruh peserta berperan aktif sehingga dapat mengevaluasi serta meningkatkan pemahaman tentang langkah-langkah apa saja yang perlu dalam pelaksanaan strategi PUG di Kabupaten Nias Utara sehingga dapat menyampaikan kepada masing-masing kepala OPD dalam menyusun perencanaan dan penganggaran di masing-masing OPD.

Pada kegiatan ini turut dihadiri para peserta kegiatan advokasi kebijakan dan pendampingan pelaksanaan pengarusutamaan gender (PUG) dari 24 OPD, peserta dari 11 Kecamatan dan undangan lainnya.