KASUS COVID-19 MENINGKAT DI KEPULAUAN NIAS, BUPATI NIAS UTARA PIMPIN RAPAT FORKADA

Diskominfo 26 Juni 2021 Berita

pimpinan daerah

Bupati Nias Utara Amizaro Waruwu, S.Pd memimpin pertemuan Forkada se-Kepulauan Nias dalam trangka mengambil langkah-langkah pemutusan rantai penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid19) yang dilaksanakan di Ruang Rapat Pendopo Bupati Nias di Kota Gunungsitoli. (Jumat, 25 Juni 2021).

Bupati Nias Utara (Amizaro Waruwu, S.Pd) dalam sambutannya menyampaikan bahwa Pemutusan Rantai Penyebaaran Covid 19 menjadi pergumulan bersama yang harus ditangani secara serius. Perkembangan dan peningkatan kasus Covid-19 akhir-akhir ini, khususnya di Nias Utara, semakin meningkat dari bulan sebelumnya yakni terdapat kasus sebanyak 34 orang terinveksi Covid-19, 28 orang diantaranya dinyatakan sembuh, namun informasi hari ini masih terdapat 4 Keluarga memiliki gejala Covid-19.

Di akhir sambutannya, Bupati Nias Utara berharap rapat tersebut dapat membuat sebuah kesepakatan bersama untuk memutus rantai penyebaran Covid-19 di masing-masing daerah. Kesepakatan ini nantinya diharapkan diterapkan secara serentak sehingga pemutusan penyebaran Covid-19 dapat tercapai.

Bupati Nias Utara menyampaikan bahwa salah satu hal yang dapat dilakukan untuk memutus rantai penyebaran Covid-19 adalah dengan cara membatasi kegiatan-kegiatan yang dapat membuat kerumunan orang banyak, serta melakukan langkah-langkah antisipatif melalui edukasi ataupun sosialisasi kepada masyarakat di daerah masing-masing untuk mematuhi protokol kesehatan.

Pada pertemuan tersebut Kapolres Nias AKBP Wawan Iriawan, S.I.K memaparkan bahwa Kasus Covid-19 di Kota Gunungsitoli juga semakin bertambah. Pada bulan Juni 2021 terdapat 140 Kasus Covid-19, 100 orang diantaranya dinyatakan sembuh. Kesiapan Polres Nias dalam memutus rantai penyebaran Covid-19 selama ini mengalami kendala dikarenakan kurangnya kesadaran masyarakat untuk mematuhi protokol kesehatan.

Pada kesempatan tersebut, Kapolres Nias juga menyampaikan bahwa kegiatan-kegiatan yang wajib dibatasi diantaranya Pesta Pernikahan, tempat-tempat hiburan, kegiatan Gereja,  mesjid dan sekolah wajib menerapkan protokol kesehatan.

Rapat yang berlangsung selama kurang lebih 3 jam tersebut akhirnya menghasilkan kesepakatan bersama yang akan segera ditindaklanjuti yaitu akan dilaksanakannya rapat Forkada pada hari Senin tanggal 28 Juni 2021 dengan mengundang Tokoh Agama, Tokoh Adat, Tokoh Masyarakat, Tokoh Pendidikan untuk menandatangani Kesepakatan Bersama bahwa Mulai tgl 01 Juli 2021 dilakukan pembatasan kegiatan untuk memutus rantai penyebaran Covid-19. Diantaranya Pesta Pernikahan, tempat-tempat hiburan, kegiatan Gereja,  mesjid dan sekolah wajib menerapkan protokol kesehatan. Selanjutkan akan dikeluarkan Surat Edaran pembatasan kegiatan untuk pemutusan rantai penyebaran covid-19 hingga status di Kepulauan Nias menjadi zona hijau.

Pada pertemuan tersebut hadir Walikota Gunungsitoli, Bupati Nias, Bupati Nias Barat, Dandim  0213 Nias,  Kepala BNN Gunungsitoli, Korwil PHRI Gunungsitoli dan OPD terkait.