Diskominfo 21 Februari 2019 Berita
Badan Perencanaan Pembangunan Daerah Kabupaten Nias Utara melaksanakan sosialisasi Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 98 Tahun 2018 tentang Sosialisasi Sistem Informasi Pembangunan Daerah (SIPD), di Ruang Pertemuan Bappeda Kabupaten Nias Utara, Kamis (21/02/2019).
Tujuan Sosialisasi guna meningkatkan pemahaman mengenai peran strategis SIPD dalam perencanaan pembangunan daerah dan metode pemetaan, teknis pengumpulan dan penginputan data dan informasi pada Sistem Informasi Pembangunan Daerah (SIPD).
Bupati Nias Utara yang diwakili Asisten Sekretaris Daerah Bidang Administrasi Perekonomian dan Pembangunan Kabupaten Nias Utara, Yusman Zega, A.Pi, M.Si dalam arahannya menyampaikan Sistem Informasi Pembangunan Daerah (SIPD) berfungsi sebagai sebuah jejaring dalam pengumpulan data secara terpadu, real time dan online di pusat dan daerah dengan menggunakan teknologi informasi sebagai dukungan dalam perencanaan program dan kegiatan serta evaluasi pembangunan daerah secara rasional, efektif dan efisien.

Selain daripada itu Sistem Informasi Pembangunan Daerah (SIPD) berfungsi sebagai media akuntanbilitas publik yang memungkinkan masyarakat mengevaluasi kinerja pemerintah, mengevaluasi program-program pembangunan dan sekaligus mengevaluasi capaian-capaian pembangunan.
Yusman Zega, A.Pi, M.Si juga berharap agar seluruh Organisasi Perangkat Daerah tidak mengabaikan proses dan materi sosialisasi, dan Data-SIPD yang belum lengkap untuk segera dilengkapi.
Pemateri Dari Bappeda Provinsi Sumatera Utara, Pahala Panjaitan ST., MT. (Kasubbid Monitoring & Informasi Perencanaan Pembangunan) dan Fandy Sirait, SH (Analis Perencanaan, Evaluasi dan Pelaporan)
Berita - 28 Oktober 2025
Berita - 10 Oktober 2025
Berita - 08 Oktober 2025
Berita - 01 Oktober 2025
Berita - 12 September 2025