Diskominfo 09 November 2021 Berita
Pemerintah Kabupaten Nias Utara melalui Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (BAPPEDA) Kabupaten Nias Utara melaksanakan Sosialisasi Ketentuan di Bidang Cukai yang dilaksanakan di Aula Bappeda Kabupaten Nias Utara (Selasa, 09 November 2021).
Dalam laporan Kepala Bappeda yang diwakili oleh Kabid Ekonomi (Swita Siahaan, S.H) menyampaikan bahwa tujuan pelaksanaan Sosialisasi ini yakni ;

Sambutan Bupati Nias Utara yang di bacakan Oleh Pj. Sekda Kabupaten Nias Utara (Bazatulo Zebua, SE., M. Ec. Dev), menyampaikan bahwa sosialisasi yang dilaksanakan tersebut sangat bermanfaat karena dapat menambah pengetahuan seluruh peserta yang hadir terkait peraturan perundang-undangan dibidang cukai rokok legal dan ilegal. Undang-undang Nomor 39 tahun 2007 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai menyatakan bahwa Dana Bagi Hasil Cukai hasil tembakau merupakan bentuk penerimaan negara yang dialokasikan sebagian kepada pemerintah daerah. Regulasi ini merupakan salah satu upaya meningkatkan sumber pendapatan daerah melalui dana perimbangan yang di hasilkan dari kriteria yang telah di tetapkan.
Selanjutnya, pada sambutan tersebut juga disampaikan bahwa DBH-CHT merupakan bagian dari dana transfer ke daerah yang dibagikan kepada provinsi penghasil cukai dan tembakau dimana Pemerintah Kabupaten Nias Utara melaksanakan melalui Program Pembinaan Lingkungan Sosial di bidang Kesehatan serta Program sosialisasi ketentuan di bidang Penegak Hukum.

Pada pelaksanaan sosialisai ini yang menjadi narasumber adalah Tim dari Bappeda Provinsi Sumatera Utara dan Rombongan dari Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean C Sibolga (KPPBC TMP C Sibolga).


Kegiatan sosialisasi yang berlangsung dengan tetap mematuhi protokol kesehatan tersebut turut dihadiri oleh Asisten, Staf Ahli serta ASN Lingkup Pemerintah Kabupaten Nias Utara
Berita - 28 Oktober 2025
Berita - 10 Oktober 2025
Berita - 08 Oktober 2025
Berita - 01 Oktober 2025
Berita - 12 September 2025