Diskominfo 05 Mei 2021 Berita
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Nias Utara menggelar rapat paripurna istimewa Pergantian Antar Waktu (PAW) Anggota DPRD Kabupaten Nias Utara dari Partai Amanat Nasional (PAN) masa jabatan 2019-2024 yang dilaksanakan di Ruangan Rapat DPRD Lantai 3. (Lotu, 05 Mei 2021).
PAW ini dilakukan antara Elman Faeri Lase, ST menggantikan Erila Telaumbanua anggota DPRD dari Partai Amanat Nasional berdasarkan Surat Keputusan Gubernur Sumatera Utara Nomor : 188.44/222/KPTS/2021 tanggal 21 April 2021. Sebagaimana diketahui bahwa Anggota DPRD sebelumnya Erila Telaumbanua dari Partai Amanat Nasional telah meninggal dunia pada tanggal 11 Januari 2021 sesuai surat Kematian Nomor : 1224-KM-25012021-0003 yang dikeluarkan Pejabat Pencatatan Sipil Kabupaten Nias Utara.
Pengambilan sumpah/janji PAW Anggota DPRD Kabupaten Nias Utara Elman Faeri Lase, ST dipimpin oleh Ketua DPRD Kabupaten Nias Utara Sukanto Waruwu, SE yang didampingi oleh rohaniawan Waspada Halawa.
Ketua DPRD Kabupaten Nias Utara dalam sambutannya menyampaikan bahwa pengucapan sumpah/janji bukan sekedar memenuhi persyaratan formal akan tetapi setiap kata yang diucapkan mengandung makna sangat mendalam yang disertai tanggung jawab dan pengabdian yang tinggi bagi masyarakat. Selanjutnya diharapkan kepada Anggota DPRD yang baru diambil sumpahnya supaya dapat menjembatani aspirasi dan kepentingan masyarakat Kabupaten Nias Utara, serta dapat mempergunakan kepercayaan tersebut dengan sebaik-baiknya, dengan jiwa yang tulus untuk bertindak secara arif dan bijaksana dalam menjalankan tugas, fungsi dan wewenang sebagai anggota dewan.
Mengakhiri sambutannya, Ketua DPRD Kabupaten Nias Utara mengucapkan selamat kepada Elman Faeri Lase, ST atas pelantikannya sebagai Anggota DPRD Kabupaten Nias Utara sisa masa jabatan 2019-2024 semoga kehadirannya dilembaga terhormat tersebut dapat memberikan semangat maupun aspirasi yang baru.
Pada kesempatan yang sama, Wakil Bupati Nias Utara Yusman Zega, A.Pi.,M.Si yang mewakili Pemerintah Daerah melalui sambutannya menyampaikan bahwa PAW Anggota DPRD merupakan proses politik yang harus dilakukan sebagai upaya memenuhi kelengkapan keanggotaan DPRD Kabupaten Nias Utara. Sebagai anggota DPRD yang baru, tentunya perlu segera menyesuaikan diri, mempelajari berbagai ketentuan dan tata tertib yang menjadi pedoman dalam melaksanakan tugas sebagai anggota dewan. Diharapkan agar DPRD dan komponen yang terlibat dalam pelaksanaan pembangunan dapat bekerjasama dan terus menjaga suasana kondusif dan terus waspada terhadap segala bentuk hambatan dan tantangan yang menghambat pelaksanaan pembangunan dalam mensejahterahkan masyarakat Kabupaten Nias Utara. Pada akhir sambutannya, Wakil Bupati Nias Utara menyampaikan selamat kepada Elman Faeri Lase, ST sebagai Anggota DPRD Kabupaten Nias Utara.


Rapat paripurna istimewa tersebut dihadiri oleh Bupati Nias Utara, Pimpinan dan Anggota DPRD Kabupaten Nias Utara, Sekda Kabupaten Nias Utara, Unsur Forkopimda, Staf Ahli, Asisten, Kepala OPD, Camat, ASN Lingkup Pemerintah Kabupaten Nias Utara dan undangan lainnya.
Berita - 28 Oktober 2025
Berita - 10 Oktober 2025
Berita - 08 Oktober 2025
Berita - 01 Oktober 2025
Berita - 12 September 2025