Sosialisasi Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 33 Tahun 2019 Tentang Pedoman Penyusunan APBD Tahun Anggaran 2020 Dan Focus Group Discusion (FGD) Penyusunan Kabupaten Nias Utara Dalam Angka 2019

Diskominfo 27 Juli 2019 Berita

pimpinan daerah

Wakil Bupati Nias Utara (Haogosochi Hulu) membuka secara resmi kegiatan sosialisasi Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 33 Tahun 2019 tentang Pedoman Penyusunan APBD  Tahun Anggaran 2020 dan Focus Group Discusion (FGD) Penyusunan Kabupaten Nias Utara Dalam Angka Tahun 2019. Kegiatan ini dilaksanakan di Aula Kantor Bupati Nias Utara yang difasilitasi oleh Dinas Komunikasi dan Informatika serta BPKPAD Kabupaten Nias Utara (Jumat, 26 Juli 2019).

Dalam laporan pelaksanaan kedua kegiatan yang dibacakan oleh Kepala BKPPAD Kabupaten Nias Utara (Ariston Zalukhu, SE., M.Acc,Ak,) mengatakan bahwa kegiatan ini dilaksanakan berdasarkan Peraturan Bupati Nias Utara Nomor 1 Tahun 2019 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Nias Utara Tahun Anggaran 2019, Dokumen pelaksanaan Anggaran SKPD BPKPAD Kabupaten Nias Utara Tahun Anggaran 2019 dan Surat keputusan Bupati Nias Utara Nomor 900/95/K/Tahun 2019 tanggal 25 Juli 2019 tentang pembentukan TIM pelaksana kegiatan sosialisasi Peraturan Menteri dalam Negeri Nomor 33 Tahun 2019 tentang pedoman penyusunan APBD  Tahun Anggaran 2020 serta surat Badan Pusat Statistik Kabupaten Nias Nomor B-050/BPS/12016/07/2019 tanggal 16 Juli 2019 tentang pelaksanaan Focus Group Discussion (FGD) Kabupaten Nias Utara dalam angka 2019 yang bertujuan untuk meningkatkan kualitas data dan penyelesaian penyusunan buku Kabupaten Nias Utara dalam angka 2019 untuk mendapatkan data sektoral yang akurat.

Pada arahan Wakil Bupati Nias Utara (Haogosochi Hulu, SE, MM) menyampaikan Indikator utama untuk mengukur kualitas pengelolaan keuangan daerah adalah ketepatan penyelesaian APBD, tingginya penyerapan APBD, ketepatan penyampaian Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD), kualitas opini pemeriksaan BPK dan perbaikan atas Indeks Persepsi Korupsi (IPK). Desentralisasi pengelolaan keuangan daerah merupakan amanah reformasi dibidang otonom daerah untuk mewujudkan pengelolaan keuangan daerah yang transparan, akuntabel dan parsitipatif.

Terkait pelaksanaan kegiatan  Focus Group Discussion (FGD), Wakil Bupati Nias Utara mengatakan bahwa  salah satu tahapan yang sangat penting dalam kegitan ini adalah mengevaluasi data yang sudah ataupun yang masih belum masuk ke Badan Pusat Statistik (BPS) Kabupaten Nias serta melihat kembali kewajaran data yang akan dipandu oleh BPS Kabupaten Nias. Data Kabupaten Nias Utara dalam angka nantinya dapat digunakan oleh para stakeholder sebagai rujukan dalam hal perencanaan dan evaluasi pembanhunan serta juga dapat digunakan oleh kalangan akademisi sebagai bahan penelitian. Narasumber pada pelaksanaan kegiatan ini dari BPKPAD Provinsi Sumatera-Utara dan Badan Pusat Statistik (BPS) Kabupaten Nias.

Pelaksanaan kegiatan ini dihadiri oleh Sekretaris Daerah, Staf Ahli, Asisiten, Kepala OPD, Camat, Kabag dan ASN Lingkup Pemetintah Kabupaten Nias Utara.