Diskominfo 06 Agustus 2025 Berita
Medan, 06 Agustus 2025
Pemerintah Kabupaten Nias Utara bersama DPRD Nias Utara melaksanakan audensi tentang sinkronisasi usulan materi teknis pengeleloaan dan pemanfaatan zonasi ruang laut wilayah perairan Kabupaten Nias Utara pada hari Rabu tanggal 06 Agustus 2025 pada Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Sumatera Utara dan Badan Perencanaan Pembangunan, Penelitian dan Pengembangan Provinsi Sumatera Utara serta Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Provinsi Sumatera Utara.
Pada pertemuan ini Wakil Bupati Nias Utara Bapak Yusman Zega berharap pelaksanaan sinkronisasi materi teknis zonasi pengelolaan dan pemanfaatan ruang laut dalam RTRW Provinsi Sumatera Utara agar dapat diterima dan disetujui oleh Pemerintah Provinsi Sumatera Utara guna mengsinergikan dan mewujudkan program ekonomi biru di Kabupaten Nias Utara sebagaimana tertuang dalam RPJMN dan RPJMD Provinsi Sumatera Utara 2025 – 2029 menuju Indonesia Emas 2045. Ekonomi biru ini disasarankan pada pengembangan kawasan minapolitan antara lain pembangunan pelabuhan perikanan, pengembangan budidaya laut, pengembangan budidaya payau serta tambak garam.
Sejalan dengan itu Ketua DPRD Nias Utara Bapak Yaaman Telaumbanua menyampaikan harapan agar usulan materi teknis RTRW ini dapat segera disetujui dan ditindaklanjuti dalam dokumen RTRW Provinsi Sumatera Utara. Pemerintah Kabupaten Nias Utara melalui Dinas Perikanan telah mengkoordinir dan melaksanakan pertemuan dengan semua unsur stakeholder dalam rangka usulan rencana pengelolaan kawasan konservasi perairan di wilayah Sawo – Lahewa dengan usulan subzone budidayanya seluas 1.242,29 Ha serta mendorong pengembangan kawasan pembangunan pelabuhan perikanan samudera di Lahewa dan pengembangan kawasan pembangunan pelabuhan perikanan pantai di Tuhemberua, termasuk pengembangan kawasan sub zona pariwisata unggulan dan strategis di Kabupaten Nias Utara.
Menanggapi pertemuan ini Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Sumatera Utara menyampaikan bahwa materi teknis usulan zonasi pengeloaan dan pemanfaatan ruang laut di Perairan Kabupaten Nias Utara kita dukung dan setujui penuh bila memenuhi kaidah dan ketentuan yang berlaku. Hal ini penting guna mengsinergikan pelaksanaan program ekonomi biru di Kabupaten Nias Utara, untuk selanjutnya persyaratan terkait hal ini agar segera disampaikan oleh Dinas Perikanan Kabupaten Nias Utara kepada Bidang Kelautan, Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil pada Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Sumatera Utara, untuk dapat ditindaklanjuti muatan persetujuannya kepada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Provinsi Sumatera Utara dan selanjutnya disampaikan kepada Kementerian/Lembaga yang terkait tentang persetujuan muatan teknis ini, walau perubahannya tidak begitu signifikan.
Selanjutnya pada pertemuan yang terpisah melalui Kepala Bidang Infrastruktur dan Kewilayahan Bappelitbang Provinsi Sumatera Utara Bapak Dr. Ikhsan Azhari, S.Sos, M.Sp menyampaikan usulan materi teknis ini pada prinsipnya setuju guna mendukung program ekonomi biru di Kabupaten Nias Utara. Bappelitbang Prov. Sumatera Utara saat ini sedang menyusun skema dan penganggaran program ekonomi biru di Kabupaten Nias Utara selama 5 tahun ke depan.
Pada pertemuan ini turut hadir dari Pemprov. Sumatera Utara antara lain Kabid Kelautan, Peisisr dan Pulau-Pulau Kecil pada Dinas Kelauatan dan Perikanan Prov. Sumatera Utara serta yang membidangi penataan ruang pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Provinsi Sumatera Utara sedangkan dari Nias Utara turut hadir Kepala Dinas Perikanan Kabupaten Nias Utara, Kepala Dinas Perhubungan Kab. Nias Utara, Ketua Komisi III dan Anggota DPRD Nias Utara dan Kabid Tata Ruang pada Dinas Pekerjaan Umum Kab. Nias Utara.
Pengumuman - 28 August 2025
Berita - 17 August 2025
Berita - 15 August 2025
Berita - 14 August 2025
Berita - 06 August 2025